Kartu Ujian

Silahkan cetak kartu ujian anda

KARTU PESERTA
UJIAN MASUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI (UM-PTKIN)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2025


FOTO Sistem Seleksi Elektronik
SSE
 
 
PTKIN Titik Lokasi Ujian
:
S e s i
:
Nomor Ujian
:
--
Tanggal Lahir
:
3 Mei 2025
N a m a
:
Jenis Kelamin
:
Perempuan
Telpon/HP
:
Berkebutuhan Khusus
:
 
PTKIN Titik Lokasi Ujian
:
Kode Ruang
:
Nama Ruang
:
Nama Gedung
:
Alamat
:
Telepon
:
 


Tahapan Jadwal Ujian ()
Peserta wajib mengikuti tahapan jadwal ujian di atas
Program Studi pilihan peserta:
Pilihan 1 : -
Pilihan 2 : -
Pilihan 3 : -
 
Peserta wajib mengikuti Ujian SSE UM-PTKIN dengan memperhatikan tata cara, Alur dan tata tertib yang telah ditentukan.

Pengumuman kelulusan Senin, 30 Juni 2025, Pukul 15:00 WIB.

TATA CARA, ALUR DAN TATA TERTIB MENGIKUTI SSE UM-PTKIN 2025

  1. TATA CARA MENGIKUTI UJIAN SSE UM-PTKIN 
    1. Peserta wajib mencetak kartu peserta dan membawanya saat ujian dilaksanakan;
    2. Peserta wajib melihat tayangan video tutorial penggunaan aplikasi ujian UM-PTKIN 2025 pada laman https://um.ptkin.ac.id/ pada bagian tutorial;
    3. Peserta wajib membawa dan dapat menunjukan kartu identitas diri berupa KTP atau Passport atau kartu identitas lainnya yang di dalamnya mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan foto;
    4. Peserta wajib membawa alat tulis berupa pensil;
    5. Peserta dilarang membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun, jam tangan, kamera, kalkulator/alat hitung, dan buku/catatan dalam bentuk lain ke dalam ruang ujian;
    6. Barang bawaan peserta selain pensil, kartu peserta, dan kartu identitas dimasukan ke dalam tas/kantong milik peserta ujian dan diletakkan di depan ruang ujian;
    7. Peserta wajib hadir pada titik lokasi ujian paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai sesuai sesi dan waktu yang tertera pada kartu peserta;
    8. Peserta wajib duduk sesuai dengan nomor ujian yang tertera pada kartu peserta;
    9. Peserta mengikuti Ujian SSE UM-PTKIN sesuai sesi dan waktu yang tertera pada kartu peserta;
    10. Peserta wajib mengenakan masker dan melakukan physical distancing/jaga jarak selama ujian berlangsung;
    11. Apabila peserta mengalami kendala teknis saat ujian maka peserta dapat menghubungi penanggung jawab ruang (PJ-Ruang) atau pengawas IT pada panitia tempat titik lokasi ujian sesuai yang tertera pada kartu peserta ujian;
    12. Apabila peserta mengalami pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan prosedur maka peserta dapat mengajukan aduan kepada panitia pusat melalui laman https://sapa.ptkin.ac.id/
    13. Peserta wajib mengikuti tahapan jadwal ujian yang tertera pada kartu peserta;

  2. ALUR MENGIKUTI UJIAN SSE UM-PTKIN
    1. Sebelum Ujian:
      1. Peserta hadir pada titik lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai sesuai titik lokasi ujian, sesi dan waktu yang tertera pada kartu peserta;
      2. Peserta menyiapkan kartu identitas diri berupa KTP atau Passport atau kartu identitas lainnya yang di dalamnya mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan foto;
      3. Peserta menyiapkan kartu peserta;
      4. Peserta membawa alat tulis berupa pensil;
      5. Peserta memasukan barang bawaan selain pensil, kartu peserta, dan kartu identitas kedalam tas/kantong milik peserta dan diletakkan di depan ruang ujian;
      6. Peserta memasuki ruang ujian dan duduk sesuai nomor ujian yang tertera pada kartu peserta;
      7. Peserta melakukan registrasi ujian;
      8. Peserta melihat tayangan video tutorial penggunaan aplikasi ujian dan arahan oleh PJ-Ruang;
      9. Login aplikasi ujian menunggu instruksi dari PJ-Ruang;
    2. Saat Ujian:
      1. Peserta memulai ujian;
      2. Selama ujian peserta wajib mematuhi tata tertib ujian;
      3. Peserta dilarang:
        1. membawa alat komunikasi dalam betuk apapun, jam tangan, kamera, kalkulator/alat hitung, dan buku/catatan dalam bentuk lain;
        2. bertanya/berbicara dengan orang di sekitar tempat ujian;
        3. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada orang di sekitar tempat ujian;
        4. keluar ruangan ujian selama ujian berlangsung;
        5. membaca referensi yang bersumber dari manapun;
        6. makan, minum, dan merokok selama ujian berlangsung.
      4. Peserta yang tidak mematuhi tata tertib dan tata cara mengikuti ujian SSE UM-PTKIN panitia akan menegur sebanyak 2 (dua) kali pada aplikasi ujian, jika teguran tidak di indahkan maka akan di diskualifikasi dari ujian dan dinyatakan gugur
    3. Setelah Ujian:
      1. Peserta memastikan log out dari aplikasi ujian.
      2. Peserta meninggalkan ruang ujian secara tertib dan teratur.
    4. Kendala Ujian:
      1. Bagi peserta yang mengalami kendala teknis dapat menghubungi penanggung jawab ruang (PJ-Ruang) atau pengawas IT pada ruang ujian;
      2. Peserta yang hadir terlambat dapat mengikuti ujian dengan sisa waktu yang ada, sesuai yang tertera pada kartu peserta ujian dan tidak ada penambahan waktu ujian;
      3. Peserta berkebutuhan khusus akan disiapkan petugas khusus;
      4. Peserta yang tidak dapat mengikuti ujian karena mengalami force majeure (bencana alam, kebakaran, dan keadaan kahar lainnya) dapat mengajukan permohonan mengikuti ujian melalui laman https://sapa.ptkin.ac.id/ paling lambat 12 (dua belas) jam dari sesi ujian yang tertera pada kartu peserta.

  3. TATA TERTIB PESERTA UJIAN
    1. Peserta wajib hadir pada titik lokasi ujian paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai sesuai sesi dan waktu yang tertera pada kartu peserta;
    2. Peserta wajib membawa pensil, kartu identitas diri berupa KTP atau Passpor atau kartu indentitas lainnya yang di dalamnya mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, foto, dan kartu peserta;
    3. Peserta wajib memasukan barang bawaan selain pensil, kartu peserta, dan kartu identitas kedalam tas/kantong milik peserta dan diletakkan di depan ruang ujian;
    4. Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai;
    5. Toleransi keterlambatan maksimal 30 (tiga puluh) menit setelah ujian dimulai dan tidak ada tambahan waktu ujian;
    6. Peserta wajib menggunakan aplikasi ujian SSE UM-PTKIN yang disediakan pada titik lokasi ujian saat mengikuti ujian;
    7. Peserta wajib mengenakan masker dan melakukan physical distancing/jaga jarak selama ujian berlangsung;
    8. Peserta wajib mengenakan pakaian dengan atasan kemeja polos/warna cerah dan bawahan warna gelap, dan bersepatu;
    9. Peserta dilarang:
      1. membawa alat komunikasi dalam betuk apapun, jam tangan, kamera, kalkulator/alat hitung, dan buku/catatan dalam bentuk lain;
      2. bertanya dan/atau berbicara dengan orang di sekitar tempat ujian;
      3. menerima dan/atau memberikan sesuatu dari/kepada orang disekitar tempat ujian;
      4. keluar ruangan ujian selama ujian berlangsung;
      5. membaca referensi yang bersumber dari manapun;
      6. makan, minum, dan merokok selama ujian berlangsung.
    10. Peserta yang tidak mematuhi tata tertib dan tata cara mengikuti ujian SSE UM-PTKIN panitia akan menegur sebanyak 2 (dua) kali pada aplikasi ujian, jika teguran tidak di indahkan maka akan di diskualifikasi dari ujian dan dinyatakan gugur.

Scan Ijazah/KTP/Kartu Siswa